Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). * Surah Al-An'am (6:116)
18 November 2016
Hukum, Air Kencing Bayi Lelaki & Perempuan
Soalan :
Kenapa air kencing bayi lelaki bila terkena pakaian kita ,cuma kita percikkan saja air tapi kalau bayi perempuan kena cuci?
Jawapan :
♻️ Pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Muslim
a- Bayi laki-laki lebih sering dikendong dan di dokong oleh orang, maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diringankan hukumnya, cukup diperciki dan tidak dicuci.
b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun ia kencing merata-rata. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan.
Di atas kesulitan tersebut maka dipermudahkan untuk bayi lelaki. Ini ketika belum ada lagi kain lampin dan disposable diapers.
Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, najis bayi lelaki dan perempuan dihukumkan sama, wajib dibersihkan, yakni dialirkan air. Percik untuk bayi lelaki adalah dalam mazhab syafi'iy dan hanbali sahaja.
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan